Kondisi Terkini Cluster di Tambun, Rumah Kosong dan Ruko Tertutup Rapat

Kondisi Terkini Cluster – Suasana di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tampak lengang setelah penggusuran yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II.

Lahan yang sebelumnya di huni kini kosong tanpa aktivitas, dengan bangunan yang masih berdiri namun sudah tidak berpenghuni.

Listrik di rumah-rumah yang tersisa pun telah di putus, membuat para mantan penghuni enggan kembali.

Kondisi serupa juga terjadi pada delapan ruko mahjong ways 2 yang berada di depan klaster, yang kini tertutup rapat dan tak lagi di tempati pemiliknya.

Eksekusi pengosongan lahan ini di laksanakan pada Kamis (30/1/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan tenaga medis.

Penolakan dari warga

Saat penggusuran berlangsung, sejumlah warga berusaha menentang eksekusi dengan menghadang aparat yang bertugas.

Beberapa warga bahkan tidak kuasa menahan air mata saat petugas memaksa mereka meninggalkan rumahnya.

Peristiwa ini menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi karena di penuhi oleh warga yang berunjuk rasa, petugas yang bertugas, serta alat-alat berat yang di gunakan untuk pelaksanaan eksekusi.

PN Cikarang Kelas II mengeksekusi 27 bidang tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang di keluarkan pada 25 Maret 1997.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, bangunan yang terdampak mencakup ruko, warung, serta lahan dengan luas total 3.100 meter persegi.

“Total penghuni yang terdampak ada 14 orang,” ujar Ahmad Bari, perwakilan developer cluster. Saat di temui di Tambun Selatan pada Minggu (2/2/2025).

Sebelumnya, pengadilan telah mengirimkan surat pemberitahuan slot kamboja bet 100 kepada para penghuni, termasuk pemilik ruko, pada 18 Desember 2024.

Surat itu berisi informasi bahwa pengosongan lahan akan di laksanakan pada 20 Januari 2025. Yang membuat warga dan pengembang merasa terkejut.

Sengketa legalitas

Warga yang terdampak penggusuran mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di keluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.

“Kami tidak tahu persis perkara ini. Sengketa ini antara siapa dengan siapa, kami juga tidak paham,” ujar Bari.

Ia menuding tindakan penggusuran yang di lakukan PN Cikarang adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Penyalahgunaan kewenangan oleh PN Cikarang seperti ini bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja,” kata Bari, Senin (3/2/2025).

Bari menilai bahwa pelaksanaan eksekusi banyak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Pertama, terdapat perlawanan dari warga yang menolak penggusuran.

Kedua, eksekusi pengosongan lahan tak di lakukan dengan membacakan putusan di lokasi slot new member 100 sesuai dengan kedudukan sertifikat hak milik.

Baca juga artikel terkait lainnya yang ada di actioneyenews.com

Ketiga, pelaksanaan eksekusi di lakukan di luar jam kerja operasional. Hingga kini, rumah-rumah yang di tinggalkan masih kosong, tanpa kepastian mengenai nasib para mantan penghuninya.